Bisnis  

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran Solar untuk Nelayan di Sukabumi

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) memastikan penyaluran Biosolar bersubsidi bagi nelayan di Kabupaten Sukabumi tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah. Meski distribusinya disesuaikan dengan alokasi dan kebutuhan riil di lapangan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, mengatakan ketersediaan Biosolar untuk sektor nelayan tetap tersedia dan penyalurannya dilakukan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan BPH Migas.“Biosolar untuk sektor nelayan tersedia. Namun penyalurannya tetap mengikuti alokasi pemerintah, kebutuhan riil, serta data historis penyaluran di lapangan,” katanya.

Reno menjelaskan, penghentian sementara penyaluran Biosolar di SPBU 34.431.18 Palabuhanratu pada 2 hingga 19 September 2026 bukan disebabkan oleh kelangkaan pasokan.“Penghentian penyaluran di SPBU tersebut bukan karena kelangkaan Biosolar. Itu merupakan bagian dari penegakan sanksi dan aspek keselamatan,” ujarnya.

Menurut Reno, setelah dilakukan perbaikan dan tera ulang hingga dinyatakan laik, SPBU tersebut kembali beroperasi secara normal mulai 20 September 2026. <span;>“Per 20 September 2026, SPBU 34.431.18 sudah kembali beroperasi normal setelah proses perbaikan dan tera ulang dinyatakan laik,” jelasnya.

Terkait adanya informasi kebutuhan Biosolar yang mencapai sekitar 320 kiloliter (KL) per bulan di SPBU tersebut, Pertamina menyebut angka tersebut tidak sesuai dengan realisasi historis penyaluran. “Berdasarkan data historis, realisasi penyaluran di SPBU 34.431.18 tidak pernah melebihi 240 KL per bulan,” kata Reno.

Dengan demikian, lanjut dia, alokasi sebesar 240 KL per bulan yang ditetapkan saat ini masih mengacu pada kebutuhan faktual berdasarkan catatan penyaluran sebelumnya.

“Jadi, alokasi 240 KL yang ditetapkan masih mencukupi berdasarkan kebutuhan faktual dan historis penyaluran,” tegasnya. Pertamina juga memastikan kebutuhan Biosolar nelayan di kawasan Palabuhanratu tidak hanya bergantung pada satu lembaga penyalur.

Reno menyebut terdapat sejumlah lembaga penyalur resmi lainnya yang melayani kebutuhan nelayan, yakni SPBU 34.433.12, SPBU 34.433.04, SPBUN 38.433.01, serta SPBUN 38.431.18. “Selain SPBU 34.431.18, kebutuhan Biosolar bagi nelayan di Palabuhanratu juga dilayani melalui empat lembaga penyalur resmi lainnya,” ungkapnya.

Untuk memperluas akses layanan, Pertamina Patra Niaga juga telah mengoperasikan SPBU Khusus Nelayan 38.433.01 di Cisolok sejak Juli 2026. “Penambahan lembaga penyalur ini merupakan komitmen Pertamina untuk memperluas akses dan mendekatkan layanan BBM kepada nelayan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Reno.

Pertamina, kata Reno, juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan berlangsung sesuai sasaran, terutama menghadapi kebutuhan pada musim timur. “Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, HNSI, kelompok nelayan, serta pengelola SPBU dan SPBUN,” katanya.

Koordinasi ini lanjut Reno, dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan tepat sasaran, tepat volume, dan tepat waktu. Pertamina mengimbau masyarakat maupun nelayan yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait penyaluran BBM bersubsidi agar menggunakan kanal resmi.

“Informasi dan pengaduan terkait penyaluran BBM subsidi dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135 atau email pcc135@pertamina.com,” pungkas Reno. (*)

Exit mobile version