KABARINDAH.COM, Sukabumi–DPRD Kota Sukabumi memandang perlunya kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan terkait penyelenggaraan kegiatan ekonomi masyarakat yang berlangsung selama bulan suci Ramadhan. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyusul adanya rencana kegiatan Pasar Marema di Jalan Harun Kabir yang bersinggungan langsung dengan ketertiban umum, kenyamanan warga, serta nilai-nilai sosial dan religius masyarakat.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menegaskan, pada prinsipnya DPRD mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Penyelenggaraan kegiatan ekonomi tentu perlu didukung, namun harus tetap berada dalam koridor aturan serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, terlebih di bulan Ramadhan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Menurut Wawan, pelaksanaan kegiatan pada bulan Ramadhan membutuhkan pengaturan khusus. Terutama terkait waktu operasional, aktivitas pendukung, serta pengawasan di lapangan.
Pengaturan tersebut kata Wawan, dinilai penting untuk menjaga kekhusyukan ibadah, ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, DPRD menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aspek perizinan, keamanan, ketertiban, kebersihan, dan ketenteraman masyarakat dapat dikendalikan secara optimal selama kegiatan berlangsung.
“Keterlibatan perangkat daerah terkait, aparat keamanan, serta pemerintah wilayah setempat sangat diperlukan agar pengawasan dan pengendalian dapat berjalan efektif,” kata Wawan. DPRD juga mengingatkan agar aspirasi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan dijadikan bahan pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan.
Masukan warga lanjut Wawan, dinilai penting untuk mencegah potensi konflik sosial dan gangguan ketertiban. Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, DPRD Kota Sukabumi menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Wali Kota Sukabumi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, dengan tetap memperhatikan masukan dan pertimbangan DPRD.
“Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan tanggung jawab DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Wawan.
