Penulis: Dede Sodikin, Pegiat Sosial Kabupaten Bandung
KABARINDAH.COM-Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat pelaksanaannya, berbagai isu terkait Pemilu mulai ramai menjadi bahan perbincangan, mulai dari ramainya persoalan siapa saja yang akan maju dalam kontestasi politik 2024 nanti, partai mana saja yang lolos verifikasi, atau koalisi-koalisi mana saja yang akan bergabung, adalah isu-isu yang mewarnai hari-hari kita beberapa waktu belakangan ini terkait Pemilu 2024 yang akan datang.
Namun sebetulnya ketika berbicara Pemilu, seringkali pembahasan selalu fokus pada masalah-masalah elite, justru seharusnya isu yang harus menjadi fokus masyarakat terutama penyelenggara Pemilu, yakni Hak Para Pemilih Pemilu. Dari sekian banyak ragam kategori kelompok pemilih Pemilu, yang paling jarang mendapatkan perhatian khusus atau bisa dikatakan belum maksimal dari setiap Pemilu ke Pemilu berikutnya adalah kelompok masyarakat penyandang disabilitas.
Tentu kita tidak bisa menutup mata bahwa dalam setiap gelaran Pemilu, isu terkait hak penyandang disabilitas tidak pernah benar-benar berisik menjadi fokus pembahasan, atau bahkan jarang sekali menjadi perhatian bagi para calon kontestasi politik.
Pada tahun 2022 survei Badan Pusat Statistik mengungkap jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 22,5 juta orang pada tahun 2022. Jumlah tersebut naik signifikan dari sebelumnya pada tahun 2021 yang hanya sebesar 16,5 juta penduduk. Pada survey tersebut juga menunjukan bahwa 7,6 juta diantaranya adalah penyandang disabilitas usia produktif. Ini tentu bukan jumlah yang sedikit bahkan angkanya masih dinamis bisa saja pada sebagiannya lagi adalah pemilih potensial yang nanti pada tanggal 14 Februari atau sebelum itu sudah genap berusia 17 tahun. Artinya sampai nanti menjelang beberapa hari sebelum Pemilu angka ini kemungkinan masih bisa terus bertambah.
Dari data tersebut, para penyandang disabilitas perlu mendapatkan perhatian besar dari Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mereka mendapatkan hak pilihnya dengan benar, aman, adil, dan layak, karena bagaimana pun sebagai Negara Demokrasi yang berideologi Pancasila, sudah seharusnya Negara memberikan rasa keadilan serta memastikan bahwa hak politik warganya dapat terdistribusikan secara merata.
Selain itu juga hak politik warga penyandang disabilitas dalam Pemilu sejatinya memang sudah diatur dalam Undang-Undang. Berpedoman pada Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pasal 13 yang menyatakan bahwa Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas. Pasal 75 ayat 1 “Pemerintah dan Pemerintahan Daerah wajib Menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan Politik”.
Tentu sudah sewajarnya dalam Pemilu serentak 2024 nanti isu pemilu yang adil dan ramah bagi penyandang disabilitas ini harus diperhatikan, karena berkaca dari Pemilu sebelumnya seringkali kelompok disabilitas kurang terperhatikan hak politiknya.
Misalnya saja penempatan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang seringkali sulit diakses, kemudian alat peraga untuk pemilihan yang ramah bagi kelompok disabilitas masih belum memadai atau bahkan masih banyak tidak tersedianya di beberapa daerah.
Kemudian keterbatasan akses informasi terkait Pemilu atau para calon bagi para penyandang disabilitas.
Hal lain mengenai warga penyandang disabilitas ini juga ada banyak macam jenisnya seperti disabilitas sensorik, disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental. Bahkan ada juga penyandang disabilitas yang mengalami lebih dari satu ragam disabilitas dalam waktu yang bersamaan.
Tentu Pemilu akan menjadi hal yang rumit bagi penyandang disabilitas, jika hal-hal seperti ini diabaikan oleh Pemerintah, KPU, dan Bawaslu. Karena seringkali informasi terkait disabilitas ini tidak transparan atau kurangnya informasi sehingga jikapun ada alat peraga ataupun instrumen teknis Pemilu untuk penyandang disabilitas, seringkali masih kurang efektif atau tidak tepat sasaran karena terkadang alat peraga atau instrumen yang tersedia dengan yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas tidak sesuai kebutuhannya.
Terakhir sebagai upaya menjaga netralitas Pemilu dalam penyaluran hak pilih dari kelompok disabilitas, juga perlu diperhatikan, jangan sampai hak suara mereka disalah gunakan atau dimanipulasi, karena masalah pemilih disabilitas saat ke TPS dan menggunakan hak suaranya seringkali harus didampingi atau dibantu oleh Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tentu netralitas pendamping juga perlu dijaga bahkan harus menjadi perhatian khusus saat pelaksanaan Pemilu, agar terhindar dari praktik–pratik kotor yang akan menimbulkan masalah ketegangan saat penghitungan suara di setiap TPS karena adanya dugaan kecurangan.
Kelompok disabilitas harus dapat menggunakan hak suaranya dengan aman dan nyaman.
Maka dari itu diharapkan sampai pada saatnya Pemilu tiba, semua instrumen dan mitigasi masalah yang akan muncul bagi penyandang disabilitas pemilih Pemilu mampu diantisipasi dan diatasi dengan terukur dan tepat, sehingga pada Pemilu 2024 nanti akan menjadi Pemilu yang lebih matang serta adil, jujur dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.