KABARINDAH.COM, Sukabumi–Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar Jumat (19/6/2026) berlangsung berbeda dari biasanya. Sidang yang membahas sejumlah agenda strategis daerah itu diwarnai aksi penyampaian aspirasi oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya.
Sejumlah mahasiswa yang hadir sebagai peserta sidang membentangkan spanduk dan poster di dalam ruang rapat paripurna. Aksi tersebut dilakukan sepanjang jalannya sidang yang dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan pimpinan DPRD Kota Sukabumi.
Beberapa spanduk yang dibentangkan memuat tuntutan agar DPRD Kota Sukabumi menggunakan hak angket dan hak interpelasi. Mahasiswa juga mendesak keterbukaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025.
Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya Aris Gunawan mengatakan aksi tersebut dilakukan secara tertib sebagai bentuk pengawalan terhadap jalannya pemerintahan daerah. “Hal ini sudah kami tunjukkan bahwa mahasiswa hari ini tetap menggunakan etika dalam menyikapi persoalan yang terjadi di Kota Sukabumi, termasuk ketika mengikuti sidang paripurna,” ujar Aris.
Menurut dia, tuntutan pertama yang disampaikan adalah mendesak DPRD Kota Sukabumi menggunakan hak interpelasi dan hak angket terkait persoalan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) serta dugaan rangkap jabatan yang sebelumnya telah menjadi perhatian Panitia Kerja DPRD.
Aris menilai hingga saat ini belum terlihat tindak lanjut atas rekomendasi yang dihasilkan Panja DPRD pada Desember 2025 lalu. “Per hari ini belum ada tindak lanjut yang jelas terhadap rekomendasi tersebut. Padahal dalam rekomendasi Panja sudah disebutkan langkah yang harus ditempuh apabila tidak ada ikhtiar penyelesaian dari pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, GMNI juga menuntut agar LHP BPK Tahun 2025 dibuka kepada publik. Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Aris menegaskan, keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pernyataan sikapnya, GMNI mendesak DPRD Kota Sukabumi menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi dari wali kota terkait berbagai kebijakan yang menjadi sorotan publik.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi penyimpangan, mahasiswa meminta DPRD melanjutkannya dengan penggunaan hak angket. Mereka juga meminta DPRD membuka substansi dan tindak lanjut LHP BPK Tahun 2025 serta mendorong Pemerintah Kota Sukabumi menyampaikan secara terbuka progres pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
Menanggapi aksi mahasiswa, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki tidak memberikan tanggapan panjang. ” Saya hanya bisa jawab untuk kontekstual ini aja (Pembahasan rapat paripurna-red),” katanya.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menilai aksi yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat yang patut dihormati. “Kami sangat menghargai dan menghormati. Paripurna itu terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat hadir dengan tetap menjaga tata tertib,” ujarnya.
Wawan mengaku tidak menduga akan ada aksi penyampaian aspirasi di dalam ruang sidang paripurna. Namun, menurutnya, mahasiswa tetap menunjukkan kepedulian terhadap persoalan daerah tanpa mengganggu jalannya rapat.
“Yang terpenting jalannya paripurna tetap lancar. Mereka tidak melakukan interupsi atau mengganggu agenda sidang,” kata Wawan.
Terkait tuntutan pembukaan LHP BPK Tahun 2025, Wawan menjelaskan bahwa kewenangan penyampaian dokumen tersebut kepada publik bukan berada pada DPRD. “Yang memiliki kewajiban membuka itu BPK sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui PPID, dalam hal ini Diskominfo,” ujarnya.
