KABARINDAH.COM, Sukabumi—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi resmi menetapkan persetujuan atas rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025 menjadi keputusan definitif. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Sukabumi, Selasa (31/3/2026).
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengapresiasi kinerja Panitia Khusus (Pansus) yang dinilai mampu menyelesaikan pembahasan LKPJ secara tepat waktu. Bahkan, menurut dia, Kota Sukabumi termasuk daerah yang tercepat dalam proses tersebut di tingkat nasional.
“Alhamdulillah, Pansus berjanji tepat waktu dan bisa menuntaskannya. Kota Sukabumi mungkin salah satu yang tercepat di Indonesia. Ini juga diapresiasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Kang Wanju sapaan akabnya. Ia menambahkan, selain capaian dalam percepatan pembahasan LKPJ, Kota Sukabumi juga dinilai memiliki kinerja penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang baik.
Namun demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan strategis yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Catatan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga tata kelola pemerintahan.
DPRD lanjut Kang Wanju, meminta agar seluruh rekomendasi tersebut dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pembangunan pada tahun 2026 mendatang. “Catatan Pansus tadi kami harapkan bisa diakomodasi dan ditindaklanjuti oleh wali kota. Ini penting agar kinerja di tahun 2026 bisa lebih baik,” katanya.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, DPRD juga mengapresiasi langkah Wali Kota dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wawan menyebut, upaya intensif yang dilakukan, termasuk menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat, menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Selain itu, Kang Wanju menyoroti isu pengelolaan sampah yang menjadi perhatian nasional. Mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto, seluruh daerah diminta menjadikan persoalan sampah sebagai prioritas yang harus ditangani secara konkret, bukan sekadar wacana.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, penyelesaian LKPJ tepat waktu merupakan bagian dari ketentuan Kementerian Dalam Negeri sekaligus wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif. “Ini adalah bentuk sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD. LKPJ menjadi bagian dari transparansi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Ayep menerangkan, LKPJ merupakan instrumen penting dalam mengukur capaian kinerja pemerintah daerah, sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan ke depan yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Menurut Ayep, sepanjang tahun anggaran 2025, pembangunan di Kota Sukabumi menunjukkan peningkatan yang signifikan berkat koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan dukungan masyarakat. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akan menjadi bahan evaluasi ke depan.
“Rekomendasi DPRD akan kami jadikan pedoman dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun berikutnya. Kami juga menyadari masih ada kekurangan yang harus diperbaiki,” jelas Ayep. Dengan disahkannya keputusan DPRD tersebut, diharapkan arah pembangunan Kota Sukabumi ke depan semakin terukur, adaptif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.
