KABARINDAH.COM – Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Indonesia kehilangan putra terbaiknya.
Artidjo Alkostar, salah satu pakar hukum terbaik di Indonesia tutup usia di Jakarta pada Ahad (28/2).
Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Erwin Natosmal Oemar mengatakan, kontribusi Artidjo tidak sedikit dalam pembangunan hukum Indonesia pasca reformasi.
“Ia telah meninggalkan warisan banyak putusan bagus dan fenomenal dalam memastikan adanya independensi hakim dan pengejawantahan prinsip-prinsip negara hukum,” ujar Erwin.
Pihaknya mengusulkan agar Artidjo dimakamkan di Taman Makan Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghargaan republik ini bagi kontribusi beliau yang besa. “Pemerintah harus merawat warisannya dengan memberikannya tempat yang layak di Taman Makan Pahlawan,” kata dia.
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948. Ia adalah seorang ahli hukum Indonesia. Ia merupakan mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion.
Sebelum wafat, ia menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023.
Artidjo Alkostar mengawali kariernya sebagai hakim agung pada tahun 2000, dan pensiun pada 22 Mei 2018.
Sepanjang 18 tahun mengabdi, ia telah menyelesakan sebanyak 19.708 berkas perkara di Mahkamah Agung.
Berbagai kasus besar telah ia tangani, seperti kasus proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi.