Holiday Service Disdukcapil Kota Sukabumi Jadi Pilihan Warga Urus Dokumen di Hari Libur

KABARINDAH.COM, Sukabumi—Pelayanan administrasi kependudukan pada hari libur kembali dimanfaatkan warga Kota Sukabumi. Melalui program Holiday Service, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi membuka layanan khusus bagi masyarakat, terutama warga berusia 16–17 tahun yang hendak melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).

Pelayanan tersebut misalnya digelar di Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi pada Sabtu, 26 September 2026. Antusiasme warga terlihat dari jumlah masyarakat yang datang untuk memanfaatkan layanan di luar hari kerja.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Adrian Hariadi, mengatakan tercatat lebih dari 40 warga mengikuti pelayanan tersebut. “Tercatat ada lebih dari 40 warga yang melakukan perekaman KTP-el dan aktivasi IKD,” ujarnya.

Program Holiday Service menjadi salah satu upaya Disdukcapil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Khusus pada layanan tersebut, warga dapat memanfaatkan hari libur untuk menyelesaikan kebutuhan administrasi kependudukan, terutama perekaman KTP-el bagi pemula dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Disdukcapil mengajak masyarakat, khususnya warga yang telah memasuki usia wajib KTP, untuk segera melakukan perekaman agar memiliki dokumen kependudukan sesuai ketentuan.

Sementara itu, pengajuan pembuatan maupun perubahan dokumen kependudukan lainnya tetap dapat dilakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, kecuali hari libur dan cuti bersama.

Melalui Holiday Service, Disdukcapil berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa harus mengganggu aktivitas pada hari kerja.

“Manfaatkan hari liburmu dengan mengurus dokumen kependudukan,” demikian ajakan Disdukcapil Kota Sukabumi.

Exit mobile version