DPRD dan Pemkot Sukabumi Setujui KUA-PPAS Perubahan 2025 Hingga RPJMD 2025-2029

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III pada Sabtu, 26 Juli 2025. Rapat Paripurna kali ini membahas dan menyepakati empat agenda strategis yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah Kota Sukabumi.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi, aparatur pemerintah daerah, serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan. Keempat agenda tersebut adalah:

• Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025;
• Persetujuan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR);
• Persetujuan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029; dan
• Perubahan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2025.

Agenda pertama, penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dilakukan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Wakil Wali Kota,  bersama unsur pimpinan DPRD.

Nota kesepahaman ini menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan 2025 dan menjadi bagian dari instrumen penting dalam perencanaan fiskal daerah yang akuntabel dan transparan.

Kesepakatan tersebut mencerminkan upaya bersama antara eksekutif dan legislatif dalam merespons dinamika kebutuhan pembangunan dan prioritas daerah di tengah kondisi fiskal yang terus berkembang. Pemerintah Kota menegaskan pentingnya efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta penajaman program prioritas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Lewat Pekan Keterampilan dan Seni PAI, Pemkot Sukabumi Fokus Kembangkan Pendidikan Karakter Berbasis Islam

Agenda kedua membahas persetujuan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi.

Agenda ketiga membahas dan menyetujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2025–2029.

Agenda terakhir adalah penetapan Perubahan Rencana Kerja DPRD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Rencana ini disahkan menjadi keputusan definitif DPRD dan disesuaikan dengan dinamika baru yang tercermin dalam RPJMD serta KUA-PPAS yang telah disepakati. Perubahan ini diarahkan untuk meningkatkan peran DPRD dalam pengawasan, legislasi, dan penganggaran secara optimal.

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota  Ayep Zaki menekankan bahwa, “Perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat tidak terlepas dari rencana revitalisasi peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya.

Wali Kota menjelaskan bahwa tata kelola perbankan dan perbankan syariah sebagai sektor dominan dalam sistem keuangan nasional diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing regional. Hal ini termasuk melalui percepatan konsolidasi dan pengaturan dampak digitalisasi terhadap bisnis perbankan.

Menurutnya, Kota Sukabumi sedang mengejar ketertinggalan di tingkat regional dan perlu mendapatkan dampak yang masif. Oleh karena itu, reformasi tata kelola dilakukan secara menyeluruh, dari penataan regulasi industri keuangan hingga penegakan hukum.

Baca Juga:  Pemilu 2024 Semakin Dekat, Panwascam Astanaanyar Terus Matangkan Pengawasan Logistik

“Pergantian nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkan, perubahan nama ini merupakan upaya untuk revitalisasi peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah, serta memperbaiki tata kelola perbankan dan perbankan syariah dalam cakupan itu, termasuk mendorong pertumbuhan UMKM.

Ia menambahkan bahwa perubahan ini dapat meningkatkan citra dan daya saing BPR terhadap lembaga perbankan lainnya. Dengan disahkannya UU P2SK dan perubahan nama tersebut, peran BPR kini lebih luas dan tidak hanya terbatas pada pemberian kredit.

“Perseroda BPR Kota Sukabumi didirikan untuk menjalankan peran sebagai penggerak pembangunan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor keuangan.”

Tujuan pendirian Perseroda BPR, lanjutnya, mencakup lima hal:

• Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah;
• Meningkatkan akses keuangan kepada masyarakat;
• Mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah secara efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai ketentuan perundangan;
• Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
• Memperoleh laba dan/atau keuntungan yang wajar.

“Dengan perubahan ini, ruang lingkup pelayanan yang diberikan oleh BPR untuk masyarakat dalam pembangunan ekonomi lokal menjadi lebih luas,” katanya menegaskan.

Wali Kota juga menekankan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi untuk periode 2025–2030. Dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga:  Bappeda Kota Sukabumi Perkuat Data Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

“RPJMD ini juga telah menampung berbagai usulan masyarakat baik melalui konsultasi publik, Musrenbang, pokok pikiran DPRD serta masukan dari masyarakat lainnya,” ujarnya.

Untuk mencapai visi dan misi tersebut, Pemerintah Kota akan menjalankan lima prioritas pembangunan antara lain; peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penataan kota, dan enguatan nilai dan inklusivitas pembangunan.

“Melalui prioritas pembangunan tersebut diharapkan akan semakin memudahkan mewujudkan cita-cita bersama yaitu ‘Terwujudnya Masyarakat Kota Sukabumi yang Inovatif, Mandiri, Agamis, dan Nasionalis’,” terang Wali Kota.

Menutup pendapat akhir tersebut, Wali Kota Sukabumi menyampaikan harapan agar seluruh program dan kebijakan yang telah dirumuskan dapat berjalan dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Semoga melalui visi, misi, dan berbagai program prioritas yang direncanakan, akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga akan terwujud cita-cita bersama yaitu ‘Sukabumi Kota Bercahaya’. Bercahaya bukan hanya sekadar bermakna fisik, tetapi secara mendalam bercahaya akan terwujud karena keberhasilan program-program yang dijalankan,” pungkasnya.

Dengan keberhasilan tersebut maka akan mendukung pula kemajuan bangsa dan negara ini, maka seluruh pembangunan yang dilakukan harus ditujukan pada konsep ‘Dari Sukabumi untuk Indonesia’,” pungkasnya. Riga Nurul Iman