DPRD dan Pemkot Sukabumi Bahas Raperda Kemudahan Investasi, RTH, Hingga Perubahan Perangkat Daerah

KABARINDAH.COM, Sukabumi— DPRD Kota Sukabumi bersama Pemkot Sukabumi membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (14/10/2026). Ketiga raperda tersebut mencakup pemberian insentif dan kemudahan investasi, perubahan aturan tentang ruang terbuka hijau (RTH), serta penataan perangkat daerah.

Dari tiga raperda tersebut, satu merupakan inisiatif DPRD Kota Sukabumi, yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Sementara dua lainnya diajukan Pemkot Sukabumi, yaitu perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, seluruh raperda yang dibahas, baik berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah, harus dikaji berdasarkan aspek hukum, regulasi, dan urgensinya. Menurut dia, pembentukan maupun perubahan peraturan daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Sukabumi.

“Setiap raperda, baik yang datang dari DPRD maupun dari Wali Kota, harus sama-sama menghasilkan manfaat sebanyak-banyaknya untuk masyarakat,” kata Wawan. Ia menilai, raperda inisiatif tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi diharapkan dapat mendorong iklim usaha yang lebih kondusif di Kota Sukabumi.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu membuka peluang investasi, mempermudah kegiatan usaha, serta mendorong terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat.

Sementara itu, dua raperda usulan pemerintah daerah akan dikaji untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan perkembangan Kota Sukabumi.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam penjelasannya menyampaikan, perubahan regulasi tentang ruang terbuka hijau diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, dan kondisi di lapangan. Kota Sukabumi selama ini telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau sebagai landasan hukum pengelolaan RTH.

Namun, setelah hampir satu dekade berlaku, terdapat sejumlah dinamika yang perlu diakomodasi, mulai dari perubahan kebijakan nasional hingga meningkatnya tekanan pemanfaatan ruang akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan pembangunan infrastruktur.

Selain itu, penguatan aspek lingkungan hidup dan mitigasi perubahan iklim juga menjadi pertimbangan dalam penyesuaian kebijakan tersebut. Perubahan aturan RTH diharapkan dapat memperkuat perencanaan, penyediaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang terbuka hijau guna menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.

Adapun perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah berkaitan dengan kebutuhan penataan kelembagaan pemerintah daerah agar lebih sesuai dengan perkembangan kondisi dan tuntutan pelayanan publik. Ayep menjelaskan, penataan perangkat daerah harus mengacu pada prinsip rightsizing, yakni pembentukan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Menurut dia, perubahan kebutuhan penduduk, mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, risiko kebencanaan, dan semakin kompleksnya pelayanan publik menjadi sejumlah pertimbangan dalam penyesuaian kelembagaan. Penataan tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketiga raperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan legislatif dan eksekutif untuk memastikan substansi pengaturannya sesuai dengan ketentuan hukum serta kebutuhan pembangunan Kota Sukabumi.

Exit mobile version