KABARINDAH.COM, Sukabumi–DPRD Kota Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Lingkungan Pendidikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (6/11/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki serta Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astrina.
Selain persetujuan Raperda Perlindungan Guru, rapat paripurna tersebut juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya. Di antaranya, persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian penjelasan wali kota terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dan perubahan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi 2022-2042.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, agenda rapat paripurna berjalan dengan lancar mulai dari persetujuan raperda tentang Perlindungan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Lingkungan Pendidikan hingga penjelasan wali kota terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Rancangan Perda perlindungan guru dan tenaga kependidikan ini inisiatif DPRD Kota Sukabumi yang menegaskan bahwa pembentukan raperda merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, profesional, aman, dan berkeadilan.
Sementara pembahasan Raperda APBD akan dilanjutkan pada pemandangan umum fraksi. Di sisi lain, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan, seluruh agenda tersebut telah melalui mekanisme pembahasan di DPRD dan pemerintah daerah. Ia berharap tahapan selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Hari ini ada tiga agenda utama, yakni Raperda tentang Perlindungan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Lingkungan Pendidikan, Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, serta Raperda RTRW. Alhamdulillah, hari ini sudah diparipurnakan dan tinggal dijalankan prosesnya untuk menjadi peraturan daerah,” ujar Ayep. Menurut dia, rapat paripurna berlangsung lancar dan kondusif. Seluruh tahapan yang dilaksanakan merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terkait Raperda Perlindungan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Lingkungan Pendidikan, Ayep menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya. Guru dan tenaga kependidikan memiliki posisi strategis dalam membangun kualitas pendidikan.
Mereka berinteraksi langsung dengan peserta didik, orang tua, masyarakat, hingga berbagai unsur pemerintahan sehingga membutuhkan jaminan perlindungan dan penghormatan terhadap martabat profesinya. Secara yuridis, perlindungan terhadap pendidik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dalam regulasi tersebut, perlindungan mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan, penanganan pengaduan, pembentukan satuan tugas perlindungan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Sementara itu, dalam penjelasan Raperda APBD 2027, Ayep menyampaikan bahwa penyusunannya mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Sukabumi Tahun 2027 dan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Penyusunan anggaran juga diselaraskan dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Provinsi Jawa Barat, kebijakan fiskal nasional, serta kemampuan keuangan daerah.
Di tengah keterbatasan ruang fiskal, pemerintah daerah berupaya mencari alternatif pembiayaan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan. Salah satu opsi yang direncanakan dalam Raperda APBD 2027 adalah pemanfaatan instrumen pinjaman daerah. Dana tersebut nantinya diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur pelayanan publik di wilayah Kota Sukabumi.
