Kabar  

Di Paripurna DPRD, Pj Wali Kota Sukabumi Sampaikan Penjelasan RPJPD 2025-2045

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (18/1/ 2024). Rapat tersebut dengan agenda penjelasan Wali Kota Sukanbumi terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sukabumi tahun 2025-2045.

” RPJPD menjadi dokumen perencanaan jangka panjang yang akan menjadi panduan bagi pelaksanaan pembangunan Kota Sukabumi selama dua dekade ke depan,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. Penyusunan dokumen ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, akademisi, praktisi, dunia usaha, media, komunitas, hingga masyarakat luas.

Kusmana menerangkan, proses penyusunan RPJPD telah berlangsung sejak September 2023. Proses ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk pembentukan tim penyusun, kick-off meeting, bimbingan teknis, pengumpulan data capaian kinerja, penjaringan aspirasi masyarakat melalui media sosial, forum group discussion dan forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD pada akhir Desember 2023.

” RPJPD Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 mengusung visi Sukabumi Kota Kreatif, Unggul, Berbudaya, dan Berkelanjutan,” ungkap Kusmana. Hal ini sejalan dengan visi nasional dan visi provinsi Jawa Barat.

Konsep visi tersebut lanjut Kusmana, mengimplikasikan Kota Sukabumi sebagai tempat lahirnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kreatif dan unggul melalui pendidikan formal dan non-formal. Ia menerangkan bonus demografi usia produktif pada tahun 2045 diperkirakan mencapai 66.95 persen.

SDM kreatif kata Kusmana diharapkan mampu menghasilkan inovasi dan kreativitas untuk mengatasi berbagai tantangan, menciptakan keunggulan di berbagai bidang, dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Misi RPJPD Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 terfokus pada pengembangan SDM, percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, penyediaan infrastruktur merata, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang modern dan inovatif.

Kusmana menuturkan, RPJPD Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 memiliki 19 arah kebijakan dan 14 sasaran pokok, sesuai dengan tanggal kelahiran Kota Sukabumi pada 1 April 1914. R<span;>ancangan Awal RPJPD ini akan kami konsultasikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bappeda Provinsi Jawa Barat.

Tahapan selanjutnya dalam penyusunan RPJPD akan melibatkan musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan pembahasan bersama DPRD Kota Sukabumi sebelum ditetapkan melalui peraturan daerah. ” Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen RPJPD,” jelasnya.

Exit mobile version