KABARINDAH.COM, Sukabumi–DPRD Kota Sukabumi menegaskan keberadaan Panitia Kerja (Panja) Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dan Wakaf akan bekerja secara profesional. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda yang didampingi Wakil Ketua DPRD Rojab Asyari saat menemui massa aksi unjukrasa dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya Ke Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (19/11/2025).
Aksi dengan tajuk Ayeuna Waktuna Lawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Pemkot Sukabumi ini diikuti sekitar 30 orang. Pada saat di Gedung DPRD massa aksi mendesak DPRD membuka seluruh proses Panja secara transparan dan akuntabel.
” Kami apresiasi kepada mahasiswa GMNI yang selalu terdepan menyuarakan aspirasi masyarakat,” ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda. Momen ini jadi masukan dan motivasi bagi DPRD untuk bekerja lebih keras lagi.
Terkait salah satu tuntutan yakni Panja TKPP kata Wawan, mereka berharap jangan sampai DPRD ada kongkalikong atau masuk angin. Selain itu mahasiswa berharap panja bekerja profesional yang harus diperlihatkan dan dipublish ke masyarakat.
” Kami sudah bekerja profesional dan ketua Panja TKPP telah menyampaikan walaupun belum final (rekomendasi-red), tapi sedang finalisasi harus hati-hati. Bagaimana juga wali kota sebagai mitra penyelenggara pemerintahan sehingga harus kritik membangun,” cetus Wawan. Ia mengatakan Ketua Panja TKPP Rojab Asyari mengatakan telah bekerja sampai malam untuk finalisasi dan meminta masukan ahli hukum dan lainnya agar rekomendasi panja sesuai koridor hukum.
Harapannya, agar tidak terjadi apa- apa dikemudian hari. Terlebih, rekomendasi ditunggu oleh masyarakat.
” Targetnya rekomendasi panja tidak lewat bulan ini selesai baik panja TKPP dan wakaf,” ungkap Wawan. Ia berharap rekomendasi dari panja bisa dijalankan nantinya oleh wali kota.
Wawan menuturkan, keberadaan panja sudah melalui kajian dan komunikasi atau konsultasi dengan Kemendagri. Di mana, dalam aturan tatib yang baik adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyampaikan pendapat.
” Dipilihnya panja agar kondusifitas terjadi di masyarakat jangan sampai gaduh, kalau interpelasi ada tekanan politik luar biasa tapi hal wajar dan interpelasi positif juga bisa,” terang Wawan. Di sisi, lain Panja juga melihat ke daerah lain yang sudah melakukan panja seperti Bogor dan belasan daerah lainnya.
Selain itu dalam UU MD3 yakni UU No 17 tahun 2014 tentang AKD, dimana DPRD boleh membentuk alat kelengkapan lain yang diperlukan. Frasa ini diartikan teamwork komisi gabungan dalam hal ini panja.
” Ketika di daerah lain ada panja, ini menjadikan preseden kelembagaan dan dalam hukum yusriprudensi mengikuti daerah lain,” imbuh Wawan. Terlebih, hakikat dalam panja tupoksi pengawasan bekerja obyektif dan profesional.
