KABARINDAH.COM, Sukabumi— Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Sukabumi di bawah kepemimpinan Fetty Mulyani menegaskan masih menjalankan roda organisasi berdasarkan hasil Musyawarah Kota (Mukota) yang digelar pada 8 Juli 2025. Hal tersebut disampaikan menyusul beredarnya surat terkait pembentukan Caretaker Kadin Kota Sukabumi dan rencana pelaksanaan Mukota ulang yang mengatasnamakan pihak tertentu.
Dalam pernyataan resminya, Fetty Mulyani menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai Ketua Kadin Kota Sukabumi masa bakti 2025-2030 melalui Mukota yang menurutnya telah dilaksanakan secara sah, demokratis, dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Kadin Kota Sukabumi telah melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) yang sah, demokratis, dan sesuai AD/ART pada tanggal 8 Juli 2025, dan telah menetapkan Fetty Mulyani sebagai Ketua Definitif Masa Bakti 2025-2030,” ujar Fetty dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026). Ia menegaskan, kepengurusan Kadin Kota Sukabumi yang dipimpinnya hingga saat ini masih aktif menjalankan roda organisasi.
Menurut Fetty, tidak terdapat kekosongan kepengurusan yang menjadi alasan untuk membentuk caretaker maupun menggelar kembali Mukota. “Kepengurusan Kadin Kota Sukabumi di bawah pimpinan Fetty Mulyani hingga saat ini masih aktif, sah, dan menjalankan program kerja organisasi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons terhadap munculnya informasi mengenai pembentukan caretaker dan wacana Mukota ulang di lingkungan Kadin Kota Sukabumi. Fetty menilai, keberadaan kepengurusan definitif menjadi hal penting dalam menentukan apakah mekanisme caretaker dan Mukota ulang dapat dilakukan.
Dalam pernyataannya, Kadin Kota Sukabumi di bawah kepemimpinan Fetty mengacu pada AD/ART Kadin Indonesia terkait mekanisme pembentukan caretaker dan pelaksanaan Mukota ulang. Menurut pihaknya, caretaker dan Mukota ulang hanya dapat dilakukan apabila terjadi kekosongan kepengurusan.
Karena kepengurusan definitif Kadin Kota Sukabumi masih berjalan, Fetty berpandangan bahwa pembentukan caretaker maupun rencana Mukota ulang tidak memiliki dasar yang sesuai dengan AD/ART organisasi. “Karena kepengurusan definitif masih ada, maka pembentukan Caretaker dan Mukota Ulang tersebut adalah tidak sesuai AD/ART, tidak memiliki dasar hukum, dan tidak sah,” jelasnya.
Dalam pernyataan yang sama, Fetty juga menyebut bahwa Kadin Provinsi Jawa Barat sedang dalam gugatan hukum.Namun, dalam press release tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai perkara yang dimaksud, termasuk nomor perkara, pihak yang menggugat, objek gugatan, maupun tahapan proses hukumnya.
Di tengah munculnya polemik mengenai kepengurusan dan wacana Mukota ulang, Fetty menegaskan bahwa Kadin Kota Sukabumi yang dipimpinnya tetap menjalankan aktivitas organisasi. Ia menyatakan jajaran kepengurusan tetap solid dan fokus menjalankan fungsi organisasi, khususnya dalam mendorong perkembangan dunia usaha di Kota Sukabumi.
“ Kadin Kota Sukabumi di bawah kepemimpinan yang sah tetap solid, tetap satu, dan tetap fokus untuk bersinergi dengan Pemkot Sukabumi dalam memajukan dunia usaha, UMKM, dan investasi demi kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi,” tutur Fetty. Menurutnya, dinamika internal organisasi tidak seharusnya menghambat peran Kadin dalam menjalankan fungsi sebagai wadah dunia usaha serta membangun komunikasi dengan pemerintah daerah.
Melalui press release tersebut, Fetty meminta rekan-rekan media dan masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait isu caretaker dan Mukota ulang Kadin Kota Sukabumi. Pihaknya menyatakan pernyataan resmi tersebut disampaikan sebagai pedoman agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
