KABARINDAH.COM, Sukabumi–Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki meresmikan Pos Jaga Perlintasan Sebidang JPL 56 KM 58+540 Amubawa Sasana, yang berada di perbatasan Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, dengan Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Selasa (22/12/2025). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya peningkatan keselamatan di titik perlintasan kereta api yang selama ini rawan kecelakaan.
Pembangunan pos jaga tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Sukabumi dan PT Kereta Api Indonesia (KAI), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa pengelolaan dan pengamanan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab bersama pemerintah sesuai kewenangannya.
Ayep Zaki mengatakan, pembangunan pos jaga ini menjadi wujud nyata kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keselamatan transportasi di wilayah Kota Sukabumi.
“Ini adalah hasil sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, Dinas Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, BPTP Kelas I Bandung, PT KAI, hingga kepolisian untuk mewujudkan keselamatan transportasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan pos jaga tidak hanya bertujuan menekan risiko kecelakaan, tetapi juga meningkatkan kelancaran aksesibilitas dan mobilitas masyarakat, terlebih dengan rencana melintasnya KA Wisata Jakalalana ke wilayah Sukabumi yang akan meningkatkan intensitas perjalanan kereta api.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Iskandar, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung keselamatan di perlintasan sebidang. “Keselamatan di perlintasan sebidang adalah prioritas bersama. Fasilitas sudah disiapkan, namun kepatuhan masyarakat terhadap rambu lalu lintas dan isyarat petugas sangat krusial,” tegasnya.
Iskandar menjelaskan, pos jaga ini dibangun menggunakan APBD Perubahan Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Sebelumnya, penjagaan perlintasan hanya mengandalkan pos ronda milik warga yang kondisinya sudah tidak layak.
Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui musrenbang maupun media sosial kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan pembangunan pos jaga sebagai program prioritas.
Untuk tahap awal, Pemkot Sukabumi menempatkan empat petugas jaga di lokasi tersebut, yang nantinya akan mendapat pelatihan dari PT KAI guna meningkatkan kompetensi teknis. Secara keseluruhan, terdapat 16 personel penjaga perlintasan yang digaji oleh pemerintah daerah.
Kepala Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Sukabumi, Yanto Arisdiyanto, mengungkapkan bahwa pembangunan pos jaga ini dilatarbelakangi kecelakaan fatal yang terjadi pada 25 Agustus 2024 di lokasi tersebut, yang mengakibatkan dua pengendara sepeda motor meninggal dunia.
“Sejak kejadian itu, kami menugaskan petugas jaga. Namun untuk mendukung pelaksanaan tugas secara maksimal, dibutuhkan fasilitas berupa pos jaga yang layak,” jelasnya. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan uji coba fungsional perlintasan oleh Wali Kota Sukabumi bersama perwakilan PT KAI, disaksikan unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Pemkot Sukabumi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, berhenti sejenak dan memastikan kondisi aman sebelum melintas, serta tidak memaksakan diri saat palang pintu tertutup. Dengan diresmikannya pos jaga ini, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang Amubawa Sasana dapat ditekan secara signifikan.
